Logo

Izin PLTU Pulau Baai Digugat

Bengkulu – Tim pengacara Advokasi Langit Biru dan warga Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu menggelar aksi dan mengugat izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2019).

Salah satu tim advokasi Langit Biru, Dede Frastian mengatakan mereka besama warga menuntut agar izin lingkungan PLTU batu bara milik PT Tenaga Listrik Bengkulu terbaru yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dibatalkan dan dicabut.

“Kami disini melayangkan lima tuntutan kepada lembaga OSS salah satunya membatalkan izin lingkungan yang di berikan kepada PLTU Batubara Teluk Sepang dan kami juga meminta penundaan dari PTUN untuk objek-objek sengketa agar dikemudian hari tidak merugikan warga Teluk Sepang,” kata Dede.

Salah satu spanduk yang dibentangkan saat aksi

Pantauan bengkulunews.co.id, gugatan juga disertai aksi di kantor PTUN Bengkulu dengan teatrikal, marathon puisi, dan peluncuran petisi untuk mendesak Gubernur Bengkulu membatalkan serta mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu melalui change.org.

Dikatakan koordinator aksi, Hendra Al Asad, aksi dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada penegak hukum agar mengedepankan rasa keadilan rakyat.

“Gugatan pencabutan izin ini didasari atas sejumlah dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin lingkungan PLTU. Diantaranya dugaan pemalsuan persetujuan warga hingga dugaan pelanggaran peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota dan Provinsi,” ujarnya.

Sementara Humas PTUN Bengkulu, Erick Sihombing membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan gugatan diproses sesuai pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1986.

“Apakah gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari setelah keputusan pengadilan, atau telah lewat batas waktunya,” ujar Erick.

Reporter : Imam Yusup
Penulis : Imam Yusup