
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah menjawab tudingan yang dilontarkan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) Kusmito gunawan yang menyebut Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi sebagai faktor utama alasan belum juga disahkannya perda yang telah tuntas dibahas di Banleg.
Yudi menjelaskan, Perda yang dimaksud telah dijadwalkan untuk dibahas di tataran Banmus, namun dikarenakan absennya sejumlah anggota Banmus, termasuk dari Partai Amanat Nasional (PAN) pembahasan ini urung dilaksanakan.
“Beberapa waktu lalu memang sudah kita jadwalkan untuk kita Banmuskan, saya yang menanda tangani surat undangan Banmus. Itu senin kemarin, tapi satupun anggota Banmus tidak ada, termasuk dari PAN pun tidak ada,” katanya, Rabu (29/3/2017).
Politisi Parta Gerindra ini menegaskan, anggota Dewan Kota peduli dengan persoalan Perda yang ada. Dirinya bahkan mengajak waka II DPRD Kota, Teuku Zulkarnaen yang notabene juga politisi PAN untuk menjadwalkan ulang musyawarah pembahasan PERDA.
“Jangan seolah-olah kita ini tidak peduli, makanya sudah saya katakan dengan Pak Teuku, ayolah Senin ini kita jadwalkan lagi Banmus Perda ini,” tegasnya
Yudi menjelaskan, Ketua DPRD juga telah mengeluarkan pernyataan yang mengharuskan Perda yang telah tuntas dibahas harus segera di Paripurnakan.
Namun dirinya menekankan, inisiatif pembahasan ini bukanlah karena adanya tekanan melainkam kesadaran kolektif anggota dewan kota.
“Ini kesadaran dewan untuk di banmuskan, di dalam rapat semalam kan ibu ketua juga mengatakan harus kita paripurnakan termasuk Perda Samisake,” sambungnya.
Kesebelas Perda yang saat ini telah tuntas dibahas di Banleg namun belum diparipurnakan yakni; Perda pengelolaan keuangan, perda anak jalanan, Asi ekslusif, menara telekomunikasi, pencatatan sipil, ruang terbuka hijau, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penanggulangan bencana, PDAM, BPRS, dan perda penyertaan Modal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!