Ini Ancaman Pidana Pemberi dan Penerima dalam Politik Uang Terbit : Februari 9, 2017 - Penulis : Yasrizal - Kategori : Bengkulu Tengah, Politik BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Sa’adah Mardliyati mengingatkan kepada masyarakat Bengkulu Tengah, bahwa pemberi dan penerima uang dalam politik uang bisa diancam pidana. “Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Benteng jika ada kaitan dengan politik uang maka pasangan calon juga terancam batal menjadi calon bupati,” tegas Sa’adah, Rabu (8/2/2017) lalu. Dijelaskannya, ancaman pidana bagi penerima dan pemberi uang minimal 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta. Sedangkan hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. “Apabila sudah inkrah, maka calon yang terlibat politik uang akan dibatalkan pencalonannya,” tegasnya lagi. Untuk itu, imbau dia, masyarakat harus menolak politik uang. Jangan sampai gara-gara politik uang masyarakat juga kena pidana. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Dijadwalkan 2 September 2024 Partai Demokrat Bakal Umumkan Bacalon Gubernur Bengkulu Hanura Dukung Benny Suharto Sebagai Bacalon Walikota Bengkulu Bawaslu Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Perseorangan Rohidin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur ke PKB ASN Terjun ke Dunia Politik, Ini Kata Gubernur Bengkulu Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Dijadwalkan 2 September 2024 Partai Demokrat Bakal Umumkan Bacalon Gubernur Bengkulu Hanura Dukung Benny Suharto Sebagai Bacalon Walikota Bengkulu Bawaslu Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Perseorangan Rohidin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur ke PKB ASN Terjun ke Dunia Politik, Ini Kata Gubernur Bengkulu