Logo

Ingat! Pejabat dan PNS Dilarang Terima Parcel

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti menegaskan, tidak ada parcel atau upeti yang diperkenankan untuk diberikan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.

”Saya tegaskan, pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, tidak diperkenankan untuk menerima upeti dari pihak manapun,” tegas Ridwan, Selasa (13/6/2017).

Ridwan menegaskan, pejabat eselon maupun pegawai negeri sipil (PNS), yang kedapatan menerima upeti dari pihak lain, dengan imbalan sesuatu, maka akan dikenakan sangsi tegas.

”Akan saya copot dari jabatannya, jika kedapatan menerima upeti nanti,” tegas Ridwan.

Saat ini, sambung Ridwan, setiap PNS dan pejabat telah menerima tunjangan penghasilan. Berupa TPP, yang diterima setiap bulannya.

”Saya kira itu cukup. Ngapain harus terima upeti lain lagi,” terang Ridwan.

Ridwan berharap, para pejabat eselon dan PNS dapat mentaati ketentuan, yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu, dalam menjalankan tugas sebagai kewajibannya.

”Lebih baik tunjukkan kinerja saja, dari pada terima barang yang tak tahu asal usulnya,” pungkas Ridwan.