
Salah satu hotel di Bengkulu
BENGKULU – Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bengkulu, Arif Wahyudi mengaku masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur maupun Walikota Bengkulu terkait kenaikkan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen.
Menurutnya, realisasi dari peraturan ini akan disesuaikan di masing-masing hotel. Namun, hotel-hotel yang telah memiliki nama besar biasanya langsung menerapkan standar tersebut.
“Untuk realisasinya itu tergantung dari masing-masing hotel, tapi biasanya hotel yang istilahnya sudah ada namanya seperti Santika, Mercure dan lainya itu otomatis akan ikut menyesuaikan,” terang Arif yang juga Manager Hotel Adeeva Bengkulu.
Senada, Talent dan Culture Manager Mercure Bengkulu, Aan Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada masalah terkait adanya UMP atau UMK yang naik. Ia menyampaikan akan tetap mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah terhadap kenaikan tersebut.
“Pasti kami rata-rata untuk UMP atau UMK tetap kami naikan sesuai dari pidato yang disampaikan oleh presiden RI,” ucap Aan.
“Kalau misalkan dari pemerintah kota udah keluar itu baru kelihatan. Biasanya ada UMR dari pemerintah, baru nanti ada UMK. Artinya kami ikuti itu dari UMK-nya,” sambung Aan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi menyebut, saat ini masih menunggu PermenNaker terkait teknis perhitungan UMK dan UMP. Dirinya menjelaskan sebelumnya pada tahun 2024, UMK di Kota Bengkulu sebesar Rp. 2.751.802. Apabila ini dijumlahkan kembali terhadap kenaikan 6,5 persen, maka akan menjadi Rp. 2.930.699.
“Karena ini arahan dari pemerintah pusat. Maka di daerah, kita tentukan sebesar ini,” ungkap Firman.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!