Bengkulu News #KitoNian

UMK Bengkulu Diusulkan Naik Hingga 8 Persen

BENGKULU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu naik sebesar delapan persen. Pengusulan kenaikan ini sesuai dengan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum 10 persen.

Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Kemarin kita sudah rapat tentang penetapan UMK. Ya memang kita kemarin itu masih berdasarkan PP nomor 36. Kebetulan kemarin itu juga ada rakor dengan Menteri Naker. Jadi ada penyesuaian UMK dengan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi, Rabu (30/11).

Firman Rozi menambahkan, penyesuaian perhitungan upah minimum yakni sama dengan nilai inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

“Penetapan UMK Bengkulu masih dalam tahap pembahasan dan akan ditentukan tanggal 2 Desember mendatang. Kita akan mengupayakan bahwa UMK Bengkulu naik sekitar enam hingga delapan persen,” sambungnya.

Dengan demikian, UMK Bengkulu menjadi sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah, yang sebelumnya sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah.

Baca Juga
Tinggalkan komen