Bengkulu #KitoNian

Besaran Upah Minimum Akan Naik di 2023, Berapa Persen Kenaikannya?

Ilustrasi

Pemerintah saat ini sedang memperhitungkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Kabarnya kenaikan tersebut akan diumumkan pada November 2022.

Perhitungan tersebut tentunya berdasarkan diskusi dari Pemerintah, Pengusaha dan Buruh. Masing-masing pihak akan merekomendasikan besaran upah minimum, hingga ditetapkan berapa besaran yang disetujui ketiga pihak.

Sejak pandemi Covid-19 pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan alasan pandemi, sementara untuk upah minimum 2022 pemerintah menaikkannya dengan rata-rata 1,09 persen.

Kenaikan tersebut disebabkan karena melemahnya beberapa sektor karena pandemi, serta adanya protes dari para kelompok buruh.

Kabarnya penetapan UMP 2023 akan dilaksanakan paling lambat pada 21 Novemember 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/kota selambat-lambatnya 30 November 2022.

Informasi kenaikan UMP tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz.

Dewan pengupahan nasioanl telah melakukan sudang pleno yang menyepakati beberapa pembahasan termasuk batas waktu penetapan UMP dan UMK.

Sedangkan pihak pengusaha meminta kenaikan upah dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut harus diperhatikan karena bersifat penting serta menandakan kenaikan berkisar empat sampai lima persen.

Pada kelompok buruh meminta kenaikan upah diangka 13 persen, dari perhitungan tingginya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disisi lain pengamat memandang kenaiakn upah dapat berada diangka delapan sampai 10 persen. Angka tersebut dihitung dari tingkat inflasi yang cukup tinggi, meski besaran pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan akan melambat.

Berikut gambaran UMP 2023 yang sudah dinaikkan 1,09 persen :

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932

Baca Juga
Tinggalkan komen