Besaran Upah Minimum Akan Naik di 2023, Berapa Persen Kenaikannya?
Pemerintah saat ini sedang memperhitungkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Kabarnya kenaikan tersebut akan diumumkan pada November 2022.
Perhitungan tersebut tentunya berdasarkan diskusi dari Pemerintah, Pengusaha dan Buruh. Masing-masing pihak akan merekomendasikan besaran upah minimum, hingga ditetapkan berapa besaran yang disetujui ketiga pihak.
Sejak pandemi Covid-19 pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan alasan pandemi, sementara untuk upah minimum 2022 pemerintah menaikkannya dengan rata-rata 1,09 persen.
Kenaikan tersebut disebabkan karena melemahnya beberapa sektor karena pandemi, serta adanya protes dari para kelompok buruh.
Kabarnya penetapan UMP 2023 akan dilaksanakan paling lambat pada 21 Novemember 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/kota selambat-lambatnya 30 November 2022.
Informasi kenaikan UMP tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz.
Dewan pengupahan nasioanl telah melakukan sudang pleno yang menyepakati beberapa pembahasan termasuk batas waktu penetapan UMP dan UMK.
Sedangkan pihak pengusaha meminta kenaikan upah dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut harus diperhatikan karena bersifat penting serta menandakan kenaikan berkisar empat sampai lima persen.
Pada kelompok buruh meminta kenaikan upah diangka 13 persen, dari perhitungan tingginya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disisi lain pengamat memandang kenaiakn upah dapat berada diangka delapan sampai 10 persen. Angka tersebut dihitung dari tingkat inflasi yang cukup tinggi, meski besaran pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan akan melambat.
Berikut gambaran UMP 2023 yang sudah dinaikkan 1,09 persen :
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932