Besaran Upah Minimum Akan Naik di 2023, Berapa Persen Kenaikannya? Ilustrasi Terbit : Oktober 26, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Ekonomi, Headline News Pemerintah saat ini sedang memperhitungkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Kabarnya kenaikan tersebut akan diumumkan pada November 2022. Perhitungan tersebut tentunya berdasarkan diskusi dari Pemerintah, Pengusaha dan Buruh. Masing-masing pihak akan merekomendasikan besaran upah minimum, hingga ditetapkan berapa besaran yang disetujui ketiga pihak. Sejak pandemi Covid-19 pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan alasan pandemi, sementara untuk upah minimum 2022 pemerintah menaikkannya dengan rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut disebabkan karena melemahnya beberapa sektor karena pandemi, serta adanya protes dari para kelompok buruh. Kabarnya penetapan UMP 2023 akan dilaksanakan paling lambat pada 21 Novemember 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/kota selambat-lambatnya 30 November 2022. Informasi kenaikan UMP tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz. Dewan pengupahan nasioanl telah melakukan sudang pleno yang menyepakati beberapa pembahasan termasuk batas waktu penetapan UMP dan UMK. Sedangkan pihak pengusaha meminta kenaikan upah dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut harus diperhatikan karena bersifat penting serta menandakan kenaikan berkisar empat sampai lima persen. Pada kelompok buruh meminta kenaikan upah diangka 13 persen, dari perhitungan tingginya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disisi lain pengamat memandang kenaiakn upah dapat berada diangka delapan sampai 10 persen. Angka tersebut dihitung dari tingkat inflasi yang cukup tinggi, meski besaran pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan akan melambat. Berikut gambaran UMP 2023 yang sudah dinaikkan 1,09 persen : 1. Aceh Rp 3.166.460 2. Sumatera Utara Rp 2.522.609 3. Sumatera Barat Rp 2.512.539 4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776 5. Riau Rp 2.938.564 6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172 7. Jambi Rp 2.649.034 8. Bengkulu Rp 2.238.094 9. Lampung Rp 2.440.485 10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883 11. DKI Jakarta Rp 4.641.854 12. Jawa Barat Rp 1.841.486 13. Jawa tengah Rp 1.812.935 14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915 15. Jawa Timur Rp 1.891.567 16. Banten Rp 2.501.202 17 Bali Rp 2.516.971 18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000 20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327 21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515 22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472 23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496 24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738 25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723 26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 29. Gorontalo Rp 2.800.580 30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 31. Maluku Rp 2.619.312 32. Maluku Utara Rp 2.862.231 33. Papua Barat Rp 3.200.000 34. Papua Rp 3.561.932 Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Konser Lyodra Diundur, Rony Parulian Rencananya Juga Ikut Hadir Tapi Harga Tiket Naik Tarik Uang Parkir Rp 10 Ribu, Tiga Orang Jukir Liar Ditangkap Polisi Akibat Tak Hapal Jalan, Mobil Nyemplung ke Parit AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Konser Lyodra Diundur, Rony Parulian Rencananya Juga Ikut Hadir Tapi Harga Tiket Naik Tarik Uang Parkir Rp 10 Ribu, Tiga Orang Jukir Liar Ditangkap Polisi Akibat Tak Hapal Jalan, Mobil Nyemplung ke Parit