Logo

HUT RI Ke-72, Ratusan Warga Binaan dapat Remisi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Sebanyak 375 dari 633 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT RI ke-72.

Kepala Lapas Klas IIA Curup, Iwan Amir melalui Kasi Binadik, Agung H Ampdip mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi, mulai dari 15 hari, 30 hari hingga 60 hari.

”Paling banyak mendapatkan remisi warga binaan tersandung perlindungan anak, narkoba serta tipikor,” kata Agung.

Agung menyampaikan, remisi yang diberikan kepada warga binaan memiliki kriteria, berkelakuan baik serta telah menjalani enam bulan masa hukuman mereka serta pemberian remisi tersebut sesuai yang diatur.

”Kami juga sedang mengusulkan ke pusat 13 warga binaan. Rinciannya, enam warga binaan langsung bebas sedangkan tujuh warga binaan bebas jika membayar denda,” tutup Agung.