Logo

Hidayatullah Sjahid : Pejabat Kepahiang Harus Taat Bayar Pajak

KEPAHIANG, bengkulunews.co.id – Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM menegaskan, bahwa pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang  untuk taat pajak, dengan cara rutin membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak,karena hal itu merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat pemerintahan.

Selain itu, pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang juga harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jika tidak dilakukan akan ada sanksi yang diterima mulai dari Surat Peringatan, tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat yang terkait.

“Melaporkan LHKPN itu adalah amanat undang-undang jadi wajib dilakukan, jika tidak melaporkan yang pertama akan kita peringatkan, kemudian juga bisa tidak kita berikan TPP dan juga bisa juga dicopot dari jabatannya,” tegas Hidayat saat ditemui di guest house Kabupaten Kepahiang.

Hidayat menambahkan, bahwa dia sendiri dari tahun 2000 telah rutin melakukan pengisian SPT tahunan, bahkan untuk tahun ini dia sudah membuat laporannya. Ada banyak hal yang diketahui dari pengisian data tersebut,salah satunya dapat mengetahui catatan penerimaan honor setiap tahunnya.

“Namun hal tersebut memang harus dilakukan dengan cara bertahap, sosialisasi harus dilakukan karena mengisi format SPT/LHKPN tidak mudah,apalagi jika baru pertama kali,hal tersebut pasti membingungkan,”ujarnya

Untuk kedepan Hidayat telah merencanakan laporan LHKPN tidak hanya bagi pejabat eselon saja,tetapi juga bagi pejabat pemegang keuangan seperti bendaharawan, Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan(PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),dan juga Pengguna Anggaran (PA).