Logo

Hearing Komisi III dan PDAM Tirta Dharma

Ketua Komisi III DPRD Kota, Sudisman memimpin hearing (tengah)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar Hearing dengan PDAM Tirta Dharma terkait belum direalisasikanya program ledeng gratis bagi warga kurang mampu oleh PDAM Tirta Dharma. Sebab, dasar hukum program itu telah lama disahkan.

DPRD menilai, seharusnya program yang berasal dari dana penyertaan modal dari pemerintah pusat senilai Rp 5,5 miliar ini telah mencapai target pemasangan hingga 2.125 titik.

Anggota Komisi III, Kusmito Gunawan (dua dari kanan) menanyakan kejelasan ledeng gratis kepada PDAM

DPRD khawatir jika tenggat waktu yang ditentukan belum juga terlaksana, maka pemerintah kota akan dinilai wanprestasi.

“Perdanya kan di bulan Februari, bulan Maret sampai sekarang kemana? Jangan sampai wanprestasi. Jika wanprestasi, kita sekota ini yang buruk,” kata anggota Komisi III DPRD Kota, Kusmito Gunawan saat hearing.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi III ini digelar di ruang Gading Cempaka Gedung Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Bentiring, pada Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Dharma Sobirin menyebutkan alasan kenapa realisasi program tersebut terlambat. Alasannya pada syarat pencairan yang belum lengkap.

Seperti belum adanya rekomendasi dari ahli investasi yang ditentukan oleh Wali Kota.

Direktur PDAM Tirta DHarma Sobirin Hasan (3 dari kanan) menjawab pertanyaan Komisi III

Hearing yang berlangsung alot ini dihadiri oleh 4 orang anggota Komisi III. Karyawan PDAM dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota.

Hearing yang berlangsung selama 2 jam ini belum menemukan kejelasan. Akhirnya DPRD berencana menggelar hearing kedua pada pekan depan dengan mengundang Dinas PUPR, BAPPEDA, Kabag Hukum dan Ekonomi. (Adv/foto : Alwin/bengkulunews.co.id)

Suasana hearing

Peserta hearing