Bengkulu News #KitoNian

Hearing Komisi II DPRD Kota Bengkulu

 

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu, menggelar hearing bersama warga dan camat dari kecamatan Kampung Melayu, Selasa 7 November 2017.

Hearing didasari permintaan warga yang mengaku rugi dengan adanya pencabutan izin pembangunan auning yang berlokasi di Simpang Kandis kelurahan Sumber Jaya.

Warga yang diketahui dalam izin tersebut ditunjuk sebagai pemborong ini, meminta DPRD untuk mencarikan solusi agar izin pembangunan auning dikembalikan.

Pada kesempatan itu hearing dipimpin Sekretaris Komisi II, Iswandi Ruslan. Dalam penyampaianya, Iswandi meminta Camat Kampung Melayu, Rosminiarty menjelaskan duduk persoalan yang dikeluhkan oleh pemborong tersebut.

Permintaan Iswandi ini langsung ditanggapi oleh camat. Ia menyatakan bahwa izin yang dikelurakan sebelumnya dilandaskan pada inisiatif pribadi.

Hal ini dilakukan karena kondisi di simpang Kandis terlihat semraut, bahkan diakui camat, tempat ini kadang hanya dijadikan tempat berkumpulnya anak muda dengan kegiatan yang negatif, seperti miras dan menghisap lem.

Melihat kenyataan ini, Rosminiarty berinisiatif untuk membangun auning, dengan harapan tempat ini dapat tertata rapi.

”Dari pada dijadikan tempat ngelem, lebih baik ini ditata, izinnya saya keluarkan atas inisiatif pribadi,” sampai dia.

Namun, belakangan diketahui jika pembangunan auning tersebut berada diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sesuai dengan aturan yang ada, RTH tidak dapat digunakan untuk membangun apapun. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan.

”RTH itu tidak boleh digunakan dan tidak boleh disalah gunakan,” tegasnya.

Sementara itu, Akmal Tanjung yang ditunjuk sebagai pemborong auning menyatakan, ia meminta kepada pemerintah Kota Bengkulu, Khususnya DPRD untuk mencari jalan keluar.

Pasalnya, jelas Akmal, ia telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk memulai pembangunan auning. Selain itu, izin yang dikeluarkan camat baru berlaku beberapa bulan dan baru akan berakhir pada 2020 mendatang.

”Meminta izinnya dikembalikan, dicarikan solusinya gimana,” jawab Akmal.

Hearing diakhiri dengan keputusan bahwa pemerintab kota diberikan wakto satu bulan, untuk mencari solusi yang dikeluhkan oleh pemborong perumahan. Pemerintah Kota juga diminta untuk bertindak tegas, dengan menghasilkan ketetapan yang tidak melanggar RTH.

Selain dari camat, Hearing ini juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, BPMPTSP, pemerintah Kelurahan Sumber Jaya serta kepala bagian pemerintahan sekretariat kota Bengkulu.(Adv/Alwin)

Baca Juga
Tinggalkan komen