Logo

Hak Politik Rio Capella Dicabut

bengkulunews.co.id – Gagal banding, hukuman terhadap mantan Sekjend Partai Nasdem Patrice Rio Capella malah bertambah. Selain harus menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rio juga harus menjalani hukuman berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Seperti dilansir di halaman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, majelis hakim menolak banding yang diajukan Rio. Mantan Anggota DPR RI Dapil Bengkulu ini tetap dinyatakan bersalah, menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara dan istri sebesar Rp 200 juta.

Bahkan hukumannya ditambah, berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dan memilih selama lima tahun sejak Rio selesai menjalani hukuman kurungan penjara. Hukuman ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo pada 5 April 2016 lalu. (126)