Logo

Golongan yang Tidak Layak Terima BSU, Salah Satunya Penerima Kartu Prakerja

Kemnaker

Kemnaker

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pada pekerja dengan upah di bawah Rp3.5 juta. Kebijakan ini berlaku menyusul naiknya harga BBM subsidi dua pekan lalu. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah dicairkan pada 12 September 2022.

Namun demikian, ada beberapa golongan yang tidak bisa menerima BSU. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa BLT subsidi gaji tidak akan diberikan pada mereka yang telah menerima bantuan Kartu Prakerja.

Selain tidak diberikan pada penerima Kartu Prakerja, bantuan sebesar Rp 600 ribu ini juga terlarang bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ASN, dan anggota TNI serta Polri.

Ada lima kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yaitu :

1. WNI

Penerima BSU 2022 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Artinya, jika tidak memiliki KTP anda tidak bisa memperoleh dana Rp 600 ribu dari BSU.

2. BJPS Ketenagakerjaan

Pekerja yang layak menerima BSU 2022 adalah peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Batas Gaji

Pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas.

4. Pekerja Tak Layak BSU 2022

Pekerja yang tidak layak menerima BSU 2022 adalah mereka yang sudah mendapat manfaat dari bantuan dan subsidi lain dari pemerintah.

5. PNS

Pegawai negeri sipil atau TNI/Polri juga termasuk dalam pekerja yang tak layak dapat BSU 2022.