Logo

‘Gilir’ Gadis Dibawah Umur, Tiga ABG Curup Ditangkap

DS (18), IW (18), dan FB (18)

DS (18), IW (18), dan FB (18)

REJANG LEBONG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi pada Kamis (29/03/2018) lalu, dengan korban berinisial FN (16) yang saat ini masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Atas.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan melalui Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty menjelaskan, kejadian tersebut bisa terungkap berdasarkan dengan laporan polisi nomor: LP/B-191/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang dilayangkan orang tua korban sendiri.

Tiga orang remaja terduga pelaku berhasil diringkus yakni DS (18), IW (18), dan FB (18) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Curup Timur.

“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, dan keterangan saksi maka kita langsung mengamankan 3 orang tersebut,” ujar Deasy.

Sementara itu, dari hasil keterangan korban dan keterangan pelaku, diketahui jika korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Selain itu, pada saat kejadian korban sempat diajak para pelaku jalan-jalan sebelum akhirnya singgah di salah satu rumah kosong milik FB.

Disanalah korban dipaksa dan dirayu sehingga akhirnya korban digilir oleh 3 pelaku yang masih diketahui remaja, setelah kejadian tersebut korban pun diantarkan pulang kerumahnya.

“Saat itu menurut pengakuan mereka, sempat ada unsur paksaan dan unsur bujuk rayu yang dilancarkan pelaku kepada korban, hingga terjadi tindak persetubuhan,” pungkas Deasy.

Saat ini ketiga pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.