

BENGKULU – Aksi penggelapan mobil rental di Kota Bengkulu akhirnya terbongkar. Ophi Krisna (29), warga Kecamatan Gading Cempaka, diringkus Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu setelah dilaporkan menggelapkan sebuah mobil milik Sutrimo. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Kejadian ini bermula pada Senin, 17 Februari 2025 lalu, ketika Ophi Krisna menghubungi menantu korban untuk menyewa mobil. Sebagai uang muka, ia memberikan Rp500.000 secara tunai, dengan sisa pembayaran yang dijanjikan akan ditransfer dalam empat hari.
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, mobil tak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, Ophi malah meminta perpanjangan waktu tiga hari lagi dan mentransfer Rp1.000.000 ke rekening anak perempuan korban.
Ketika jatuh tempo pada 21 Februari 2025, pelaku kembali berdalih dan meminta tambahan waktu dengan alasan orang tuanya sedang sakit.
Pelaku terus memperpanjang masa rental dengan berbagai alasan, disertai transfer bertahap sebesar Rp300.000 dan Rp600.000. Namun, hingga berulang kali didesak, mobil tersebut tak juga dikembalikan.
Puncaknya, korban mendapat informasi mengejutkan bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku ke pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Menyadari menjadi korban penipuan, Sutrimo segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kini, Ophi Krisna harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam penyelidikan tim penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu untuk perkembangan lebih lanjut,” kata Kasi Humas, IPTU Endang Sudrajat.
Tidak ada komentar.