Logo

Gelagat BPN dalam Sidang Gugatan PT DDP Terhadap Petani Tanjung Sakti

BENGKULU – Sidang lapangan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang dinyatakan ‘penuh intrik’ oleh kuasa hukum petani berlanjut di Pengadilan Negeri kabupaten Mukomuko.

Pada persidangan ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko (BPN) menyerahkan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan dilaksanakan.

Fikri Surya SH salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan, PT DDP selaku penggugat tidak pernah menghadirkan peta HGU No 125 sebagai alat bukti. Sehingga tindakan BPN yang melakukan overlay terhadap titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan tidak memiliki dasar.

“Kami memandang BPN dalam hal telah melakukan tindakan yang di luar kewenangannya. Tidak seharusnya mereka melakukan overlay tersebut. Tindakan mereka ini seolah-olah menggiring opini bahwa para tergugat telah memasuki kawasan HGU PT DDP,” katanya.

Para tergugat dalam proses persidangan menyatakan bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukan oleh majelis hakim bukan merupakan pondok mereka.

Sidang ini pun berjalan cukup panas, beberapa saksi yang dihadirkan oleh PT DDP ditolak oleh kuasa hukum tergugat.

Karena mereka hadir pada saat sidang lapangan dimana para pihak sudah menyepakati orang-orang yang ikut dalam sidang lapangan tidak bisa dijadikan saksi, selain itu salah satu saksi yang di tolak karena pernah menjadi prinsipal mewakili penggugat dalam Proses mediasi di pengadilan.