Logo

Galang Dana harus Kantongi Izin, Iskandar : Tidak Ada Laporkan!

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO. Foto Mahmud

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO. Foto Mahmud

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO. Foto Mahmud

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO mengatakan, setiap pungutan yang dilakukan masyarakat harus mempunyai izin dari Dinas Sosial.

Sebab, kata Iskandar, hal tersebut untuk memastikan bahwa setiap bentuk pungutan tersebut diketahui tujuannya serta pelakunya.

”Apapun bentuk pungutan, baik dalam bentuk uang atau barang dijalan maupun dipasar, harus ada izin dari dinas sosial. Kalau tidak ada izin bearti itu pungli dan harus ditindak,” ujar Iskandar, Senin (11/12/2017)

”Kita menghindari pungutan-pungutan liar yang dimanfaatkan oleh oknum dengan alasan sumbangan atau lainnya. Seandainya ada penggalangan dana untuk bantuan, jika dibubarkan tetapi mereka sudah ada izin dari kita maka pemerintah bisa hadir untuk melindungi,” sambung Iskandar.

Masyarakat, sampai Iskandar, wajib menanyakan dan memastikan perizinan setiap pungutan yang dilakukan oleh mahasiswa atau Masyarakat lainnya.

”Saya imbau, kalau ada pungutan dijalan maupun di pasar, masyarakat harus tanya dulu perizinannya. Kalau tidak ada izinnya silahkan laporkan ke pihak aparat untuk ditangkap dan ditindak lanjuti,” tutup Iskandar