Logo

Gaji GTT dan PTT Masih Dibawah Standar

REJANG LEBONG – Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebesar Rp. 1.000.000 perbulan, masih terpaut jauh dari standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Rp. 2.200.000 perbulan.

Menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bahwa pihaknya akan secara bertahap mengupayakan penambahan gaji para GTT/PTT tersebut agar setara dengan UMP.

“Agar mereka juga memiliki rasa tanggung jawab, dan pemerintah daerah sendiri dapat menekan pegawai itu agar bekerja lebih baik lagi,” kata Gubernur Bengkulu, saat Pembagian SK GTT/PTT di SMK 4 Rejang Lebong, Rabu (11/03/2020).

Pada awalnya kesejahteraan tenaga pendidik honor sangat rendah, mulanya diberikan sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000 perbulan, dan itupun dicarikan sekolah masing-masing. Saat ini gaji GTT/PTT sudah Rp. 1.000.000 perbulan.

Pemprov. Bengkulu sendiri telah menganggarkan Rp. 93 miliar untuk gaji, gaji 13 dan THR yang nilainya sebulan gaji. Serta menerbitkan SK perlindungan bagi mereka, sehingga pihak sekolah atau gubernur sekalipun tidak bisa memberhentikan tanpa sebab.

Pemberian SK untuk PTT dan GTT sendiri didasari untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun SK yang diberikan yaitu untuk GTT sebanyak 234 orang dan PTT sebanyak 155 orang, atau totalnya sebanyak 389 orang.

“Honorer di Pemprov. Bengkulu sendiri awalnya, Rp. 700 ribu perbulan, naik menjadi Rp. 1,2 juta, naik lagi menjadi Rp. 1,8 juta dan saat ini sudah Rp. 2 juta perbulan,” tutup Gubernur.

Penulis: Dedi R