Logo

FPT Tuding Ada Pengaturan dalam Lelang Pembangunan Gedung RSUD M Yunus

KOTA BENGKULU – Pelelangan pembangunan Gedung Intalasi rawat inap RSUD M.Yunus Kota Bengkulu senilai 65 Miliar rupiah mendapat sorotan bagi berbagai pihak. Salah satunya dari Forum Pemantau Tender Bengkulu (FPT) bersama salah satu rekan kerjanya yakni PT Tanjung Nusa Persada.

“Dari informasi yang kami terima aturan dalam dokumen lelang itu ada indikasi pengaturan pelelangan dan persekongkolan untuk memenangkan seseorang,” pungkasnya anggota tim FPT, Rori saat mendatangi Unit Pelayanan Pengadaan Provinsi Bengkulu, Selasa (5/6/2018).

Hal tersebut, katanya, bisa dilihat dari adanya perubahan-perubahan jadwal lelang yang kemungkinan ada unsur talik ulur kepentingan disana sehingga jadwalnya berubah-ubah.

“Jadwalnya kemaren selama lima kali berubah, patut kita curigai itu,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Rori, pelanggaran lainnya bisa dilihat dari penetapan pemenang, pertama dalam salah satu dokumen itu dikatakan peserta harus melampirkan, kalau dia tidak memiliki peralatan dia harus sewa, dan memiliki surat dukungan serta memiliki surat kelayakan operasi.

“Sepengetahuan kami, dari peserta ini yang meminta dukungan itu atau sewa tidak memiliki surat layak beroperasi, itu salah satu poinnya, kalau itu tidak ada harusnya gugur,” tambahnya.

Disamping itu, dalam suatu persyaratan harus adanya tenaga ahli, dipersyaratkan tenaga ahli itu ada empat orang yang wajib dihadirkan ketika pembuktian, tapi informasi yang kami dapat dari PT Tri Kencana itu tenaga ahlinya tidak bisa hadir.

“Tidak bisa hadirkan bearti tidak jelas dan itu harusnya gugur kalau salah satu tidak hadir karena seluruh persyaratan dalam dokumen itu adalah bagian dari kompetensi dan tidak ada alasan bisa disusul atau sebagainya,” tegasnya.

Disisi lain, kami berpendapat kalau ini memang benar maka lelang ini harus dibatalkan dan melakukan lelang ulang bila perlu pokjanya diganti dan kami masih mempunyai beberapa data yang mungkin akan kami keluarkan satu persatu yang indikasinya sangat kuat sekali adanya pengaturan dan persekongkolan.

“Jadi kedatangan kami hari ini itu intinya, kalau ada permasalahan dan kecurangan pelelangan itu harus dibatal dan melakukan pelelangan ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Bengkulu, Juni Irawati membenarkan adanya pemenang lelang tersebut. Menurutnya, dalam pelelangan tersebut ketika pokja sudah menetapkan pemenang artinya pokja sudah punya keyakinan bahwa penyedia akan mampu melakukan pekerjaan itu.

“Kan ada persyaratannya, peserta itu harus sudah punya pengalaman minimal sudah pernah membangun itu Rp. 22 miliar dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak tahu persis prosedurnya karena posisinya sebagai kepala ULP, tapi yang berwenang menjawab secara teknis masalah tersebut yakni pihak pokja yang bersangkutan. Namun, ia berpendapat apabila pemenang lelang nanti terbukti tidak melaksanakan syarat sesuai yang tertera dipokja bisa saja dibatalkan.

“Ketika dia sudah kontrak bisa saja putus kontrak, kalau waktunya masih memungkinkan tender ulang,” tutupnya.