Logo

Enam Tahun DPO, Tersangka Korupsi BPBD Provinsi Bengkulu Akhirnya Tertangkap

Bengkulu – Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap AR, DPO tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gudang logistik penanggulangan bencana dan fasilitas umum di BPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2011. AR ditangkap di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, pada Sabtu pagi (30/11/19).

Sebelumnya, tahun 2013 Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan sebanyak dua kali yakni, 2 dan 9 November 2013. Akan tetapi tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik. Hingga pada akhirnya, 18 November 2013 penyidik menetapkan AR tersangka dan dijadikan DPO.

Tindak kejahatan korupsi dana BPBD dalam proses pembangunan gudang logistik ini terungkap, ketika Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan. Fakta yang didapat penyidik, tersangka AR selaku Dir Pulau Batu Intan meminta pencairan dana sebesar 62,50% atau diuangkan dengan nilai Rp. 1.890.635.625,-.

Namun, dari hasil  verifikasi yang oleh para ahli dan penyidik ternyata bahan dan fisik yang terpasang hanya sebesar 50,78% atau senilai Rp.1.536.109.000,-. Dari hasil penetapan tersebut negara mengalami kerugian senilai  Rp.354.526.625,-.

Atas perbuatannya tersangka diamankan oleh pihak kepolisian polda bengkulu dan dilakukan penahanan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mendapat informasi-informasi lain mengenai tindak kasus korupsi tersebut.

Penulis : Aan Ade Do