Logo

Empat TKA di Perusahaan ”Emas Hitam” Diamankan


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan empat orang tenaga kerja asing (TKA), asal Tiongkok.

Empat TKA itu ditangkap di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu 18 Mei 2017, malam. Diduga mereka bekerja disalah satu perusahaan batu bara atau ’emas hitam’ di daerah itu.

”Kita melakukan pemeriksaan bersama tim gabungan dari Tim Disnakertrans, Kesbangpol, Binda serta Kodim setempat untuk melakukan pemeriksaan TKA disana,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani, Kamis (18/5/2017).

Empat TKA itu, jelas Nurul, atas nama Xunbin Wang, Zheng Guoqiang, Wang Shuqiang dan Suqin Wang. Mereka berempat tidak mengantongi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan.

”Sebenarnya target kita lebih dari 15 orang. Tapi, operasi ini diduga telah bocor. Sehingga telah banyak TKA yang diduga ilegal telah melarikan diri,” terang Nurul.

Nurul menyampaikan, tim sempat melakukan pengejaran terhadap tiga unit mobil, yang diduga membawa lebih dari 15 TKA dari salah satu perusahaan ”emas hitam” tersebut. Hanya saja, mereka berhasil kabur dari kejaran petugas.

”Karena keterbatasan transportasi. Sehingga kami kesulitan untuk melakukan pengejaran,” sampai Nurul.

Saat ini, lanjut Nurul, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap keempat TKA terkait kelengkapan dokumennya.

”Jika terbukti mereka (TKA), maka perusahaan tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, dengan hukuman pidana 1 sampai 4 tahun dan denda 100 sampai dengan Rp400 juta,” demikian Nurul.