Logo

Empat Pegawai DPPKA Kota Bengkulu Penuhi Panggilan Kejari

Salah seorang PNS DPPKAD kota Bengkulu saat diperiksa Kejari. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DPPKAD memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkulu untuk dimintai keterangan. Terkait dugaan penyalahgunaan uang 500 juta yang dilaporkan mantan kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M Sofyan. Keempat orang PNS itu yakni, mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu, inisial MA dan 3 orang lainnya yaitu IA, NR, dan MH.

”Dipanggilnya empat orang tersebut untuk dimintai keterangan karena dianggap mengetahui mengenai pengambilan uang 500 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktavian, Senin (15/1/2018).

Pemanggilan tahap pertama ini, katanya, Kejari menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang PNS DPPKAD kota Bengkulu. Namun, salah seorang diantaranya berhalangan hadir.

”Yang hadir cuma empat orang, satu orang PNS berinisial EM mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang dinas luar (DL),” jelasnya.

Pemanggilan kelima orang PNS ini, guna menggali informasi terkait uang 500 juta  diambil dari dana kegiatan di DPPKAD Kota Bengkulu tahun anggaran 2014-2015. Diduga uang tersebut diambil untuk dana beban kerja (BK) pegawai.

“Untuk saat ini kita gali informasi, kita mintai keterangan dari dana BK itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui dana BK itu ada ke DPPKAD, jumlahnya disesuaikan dengan Perwal Kota Benglulu. Kita mau lihat pembayaran itu (BK) apakah sudah sesuai Perwal yang ada atau tidak,” tutup Oktalian.