Logo

Eksekutif Inisiasi Reperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pilkades

BENGKULU TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan Dua Raperda di aula gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (3/4/2018). Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi didampingi wakil ketua I dan wakil ketua II DPRD.

Paripurna ini membahas Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal dan Raperda perubahan atas Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Desa.

Mewakili Bupati Bengkulu Tengah, Sekretaris Daerah Muzakir Hamidi menyampaikan, usulan Raperda tetang perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Desa berharap Rapeda yang diusulkan ini dapat dibahas ke tahap berikutnya.

“Saya berharap Raperda yang diusulkan ini, dapat dibahas dalam agenda paripurna berikutnya dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Muzakir.

Sementara itu, ketua Inisiator Raperda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Lokal DPRD Bengkulu Tengah Sucipto, mengatakan agar Raperda insiatif ini dapat dibahas ke tahap berikutnya dan dapat menjadi sebuah produk hukum daerah.

“Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal dan melalui raperda ini pihak perusahaan dapat mengutamakan pekerja lokal, sehingga mengurangi angka pencari kerja di kabupaten Bengkulu Tengah, maka dari itu saya sebagai ketua inisiator mewakili seluruh anggota inisiator sangat mengharapkan reperda ini dapat menjadi Peraturan Daerah,” tegas Sucipto.

Setelah medengarkan nota usulah maka ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tarmizi dan anggota dewan sepakat bahwa Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dengan agenda Pandangan Umum Fraksi. (Adv)