Logo

Dugaan Pungli Pasar Pagar Dewa, 11 Pedagang Diperiksa

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id Menindaklanjuti pemeriksaan atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) uang lapak Pasar Pagar Dewa oleh Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa TA 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Selasa (2/5/2017) telah memanggil 11 orang saksi, dari pedagang yang mengaku mengalami pemungutan tersebut.

“Sesuai jadwal, kami memanggil 11 orang saksi, yang terdiri dari para pedagang di pasar tersebut,” ujar Irvon kepadabengkulunews.co.id, Selasa (2/5/2017).

Dikatakan Irvon, untuk pemanggilan kali ini, terkait pemungutan uang lapak, dan belum menyambung kepengembangan lainnya.

“Kami periksa dari surat penyidikan (Sprindik) ini, itu masih seputar pemungutan uang lapak. Dan kami masih pokus kesini dulu. Kalau nanti ada perkembangan ke yang lain, baru nanti akan kami kembangkan,” tegasnya.

Dari pengakuan salah satu pedagang, Ahmad Ibada mengatakan, kedatangan dirinya bersama pedagang lainya, itu dimintai keterangan sebagai saksi pada aksi pungli oleh Oknum UPTD Pasar Pagar Dewa.

“Kedatangan saya kesini, untuk memenuhi panggilan Kejaksaan, yang diminta untuk memberi keterangan terkait pemungutan ini,” kata Ahmad, saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id, disela – sela pemanggilanya di Kejari.

Diungkapkan Ahmad, sebelumnya pihaknya pernah mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu di Bentiring, dan juga Disperindag kota, terkait pungutan tersebut. Namun saat itu Kepala UPTD bersangkutan , yang juga dipanggil tidak ikut dalam panggilan itu.

“Saya sudah beberapa kali dipanggil, pertama di Disperindag, yang kedua di Kantor Dewan Bentiring. Dan dari  pihak dewan mengatakan uang saya akan dikembalikan oleh Junaidi, Kepala UPTD sebelumnya, yang sekarang sudah digantikan Pak Thomas. Namun nyatanya uang tersebut tidak juga dikembalikan bersangkutan,” bebernya.

Dijelaskannya kembali, untuk lapak tersebut, dia mengaku sudah dua kali diminta uang sewa lapak.

“Sudah dua kali saya membayar, untuk pembayaran pertama itu saya bayar dengan Pak Junaidi, kepala UPTD sebelumnya. Lalu kemudian Pak Junaidi lengser  dan digantikan oleh Pak Thomas, dan saya diminta oleh Pak Thomas Rp20 juta. Namun sampai sekarang uang tersebut belum juga dilembalikan,” pungkas Ahmad.