Logo

Dugaan Korupsi Proyek Enggano, Andi Roslinsyah Diperiksa

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan 6 jalan di Pulau Enggano oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir.

Penyidik Kejati Bengkulu, Kamis (30/3/2017) memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah.

“Pemanggilan ini bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai sumber informasi dan pelengkap data data, terkait sejauh mana keterlibatanya pada perkara itu. Karena memang dirinya tersebut sebagai mantan Kadis PU,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, SH, Kamis (30/3/2017).

Pihaknya, kata Hendri, masih melakukan pengumpulan data-data terkait pembangunan proyek Jalan Malakoni, Jalan Kaana, Jalan Kahyapu, Jalan Meok, Jalan Banjar Sari yang secara keseluruhan panjang ruas jalannya sekitar 35,5 kilometer.

Pemeriksaan Andi Roslinsyah, jelas dia, saat ini terkait pelelang, bukan sebagai pelaksana ataupun menjabat Kadis PU.

“Saat proyek ini berjalan, Kadis PU sendirikan sudah diganti, namun disini kita hanya meminta keterangan terkait kebenaran dugaan proyek itu,” ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Andi mengaku tidak begitu tahu soal proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano ini. karena pada saat proyek berjalan dirinya sudah tidak lagi menjabat.

“Saya tidak begitu tahu, karena waktu saya menjabat itu bulan Maret tahun 2016. Dan untuk proyek jalan tersebut sudah beres dan fisiknyapun juga jelas,” ujar Andi sambil meninggalkan awak media.

Seperti yang pernah dijelaskan oleh gubernur beberapa waktu lalu, bahwa pembangunan tersebut, tidak sesuai dengan fisiknya, yang mana kondisi jalan dan jembatan yang dimaksud masih saja amburadul.

“Mungkin saya sudah tidak lagi kali ya, dan untuk itu coba kalian tanya langsung di dalam (penyidik Kejati,red), saya tidak tahu,” bantah Andi.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Jalan Enggano dan Kasubag Perencanaan Diperiksa Kejati