Logo

Dugaan Korupsi BPKAD, Ikhsanul Bantah Tanda Tangan Kwitansi

Mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan BPKAD Kota Bengkulu. Ikhsanul Arif Alias Itang sesaat setelah keluar dari ruangan pemeriksaan. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali memanggil mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan BPKAD Kota Bengkulu Ikhsanul Arif alias Itang. Ikhsanul dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan uang Rp. 500 juta di BPKAD Kota Bengkulu.

Pemeriksaan Ikhsanul berlangsung selama tiga jam, terkait namanya yang tercantum di kwitansi pencairan uang Rp.500 juta untuk dana bantuan kegiatan yang dilaporkan M.Sofian. Dalam keterangannya, ia membantah kebenaran namanya di kwitansi tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan itu,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan, Kamis (1/2/2018).

Kemudian, ucap Ikhsanul, dirinya tidak terima dan merasa telah dizolimi terkait laporan M.Sofian atas kasus dugaan penyelewengan uang Rp 500 juta yang masuk kedalam tahap penyidikan.

“Ya semoga saja dirinya diberi kesehatan selalu dan hidayah oleh Allah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, kalau memang ada keterangan saksi yang belum mengakui menandatangani pengeluaran dugaan penyelewengan uang Rp. 500 juta, tim penyidik kemungkinan akan melakukan kecocokan spesimen tanda tangan di laboratorium Palembang.

“Jadi, di tahap penyidikan kalau tidak diakui ya tidak masalah, tapi itu akan kita gali kita kembangkan, kalau memang tidak ya tidak apa-apa tapi kalau memang iya itu ada teknik tertentu salah satunya dengan melakukan kecocokan spesimen di laboratorium,” ujarnya.