Logo

Dualisme KNPI, Febri Yurdiman : Kami Legal

KOTA BENGKULU – Dualisme Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu masih berlanjut. Febry Yurdiman yang baru saja dilantik sebagai ketua DPD versi DPP KNPI Fahd El Fouz Arafiq, mengklaim memiliki dasar hukum yang sah.

“Betul saya sudah dilantik, musda sudah, pelantikan sudah SK Kemenkumham ada. Kalau kami ilegal, tidak mungkin ada SK itu,” ujar Febry melalui sambungan telepon, Kamis (5/4/2018).

Febry menjelaskan, ia terpilih secara aklamasi sebagai ketua dan dan baru saja dilantik pada Rabu (4/4).

Sementara menanggapi DPD KNPI versi Bhatara Yuda, Febri mengaku belum mau berkomentar lantaran menunggu instruksi gubernur.

“Kalau tentang itu saya belum mau berkomentar. Kita masih menunggu arahan dari Plt Gubernur, soalnya kan sudah mediasi,” ucap Febry.

Bahkan, lanjut Febry, ia tidak akan menghalangi jika DPD KNPI Bhatara Yuda juga menggelar musda.

“Kami tidak pernah melarang Musda, bahkan kalau diundang kami akan datang,” lanjut Febry.

Dihubungi terpisah, Bhatara Yuda mengaku belum mengetahui perihal pelantikan Febry Yurdiman sebagai Ketua DPD KNPI Bengkulu.

“Saya belum dapat kabar kalau ada pelantikan,” sampai Yuda.

Jika ada, sambung Yuda, KNPI versi Febry Yurdiman tidak memiliki dasar hukum, karena dilantik oleh DPP KNPI yang bukan diketuai oleh Muhammad Rifai Darus.

Yuda membantah jika KNPI ada dua versi dan menolak sebutan dualisme kepengurusan. Ia menegaskan, KNPI yang sah ialah KNPI hasil kongres Papua.

Ia juga menolak, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi lantaran tidak mengakui Febry sebagai pengurus KNPI yang terbelah.

“Tidak ada dualisme, KNPI cuma versi Kongres Papua. Mereka cuma menggunakan simbol KNPI. Saya juga menolak hasil mediasi kemarin karena tidak ada kepengurusan lain selain kami,” tegas Yuda.

Berita Terkait : KNPI Versi Febry Yurdiman Ilegal