Logo

KNPI Versi Febry Yurdiman Ilegal

KNPI Versi Febry Yurdiman Ilegal

BENGKULU – Dua Organisasi Kepemudaan tertua di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) cabang Bengkulu, menolak dualisme kepegurusan dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Ketua GMNI Bengkulu, Fitrah. Menurutnya, KNPI versi kepengurusan Batara Yuda masih diikuti sebagai kepengurusan yang sah.

“Kalau kami ikutin yang sekarang, yang versi Bhatara Yuda,” ucap ketua GMNI Bengkulu, Fitrah.

Senada dengannya, Ketua HMI Bengkulu Andi Hartono bahkan menyebut kepengurusan versi Febry Yurdiman ilegal. HMI, kata Andi, tetap mengakui kepengurusan Batara Yuda karena dilantik oleh DPP KNPI yang sah, versi kongres Papua yang diketuai Muhammad Rifai Darus.

“Selain dari kepengurusan Batara Yuda, itu ilegal,” ucap Andi.

Andi menambahkan, jika ada musda yang digelar oleh KNPI diluar kepengurusan M Rifai, hal tersebut tidak sah. Kepengurusan lain yang dimaksud ialah kepengurusan DPP KNPI atas keputusan Kongres Luar Biasa, yang mendudukkan nama Fahd El Fouz Arafiq sebagai ketua umum.

“Kalaupun ada Musda Bengkulu diluar naungan M. Rifai, itu juga ilegal,” kata Andi.