Logo

Dua Terdakwa OTT KPK Jalani Sidang Perdana


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Direktur PT Mukomuko Putra Selatan, Murni Suhardi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Sungai Rupat, Senin (21/8/2017).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu dalam proyek irigasi Balai Wilayah Sumatera VII di Kabupaten Mukomuko.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, keduanya didakwa memberikan uang suap kepada jaksa Parlin Purba sebesar Rp10 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Feby Dwiyandospendy, mengatakan, dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A junto pasal 55 UU Tipikor. Sementara dakwaan kedua, dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor.

”Mereka terbukti secara bersama-sama telah memberi uang sebesar Rp10 juta kepada jaksa Parlin Purba,” kata JPU lembaga anti rasuah, Feby Dwiyandospendy, Senin (21/8/2017).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kaswanto akan kembali dilanjutkan Kamis (24/8/2017), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Feby menyebutkan, dalam sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan 4 orang saksi. Namun dia enggan memberikan keterangan mengenai nama-nama saksi tersebut.

”Nanti kita akan beritahu siapa nama-nama saksinya dalam persidangan nantinya,” tutupnya.