Logo

Dua KPU Kabupaten di Bengkulu Terima Sanksi dari Bawaslu

SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF KPU KAUR DAN MOKOMUKO

FOTO/BN

SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF KPU KAUR DAN MOKOMUKO FOTO/BN

BENGKULU – Dua KPU Kabupaten diputuskan terbukti bersalah atas kurang dan berlebihnya surat suara saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 kemarin.

Adapun kedua KPU tersebut, yakni KPU Kabupaten Mukomuko dan KPU Kabupaten Kaur yang melakukan tindak pelanggaran administrasi berupa kurangnya surat suara pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Serta juga terdapat jenis surat suara berlebih pada salah satu TPS. Sehingga, Hal tersebut memungkinkan KPU kabupaten tersebut mengambil tindakan berupa mengalihkan surat suara cadangan pada TPS lain untuk mencukupi surat suara pada TPS yang mengalami kekurangan.

Hal tersebut, dibeberkan Pimpinan Majelis sidang yang sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah bahwa, majelis telah memutuskan kedua KPU terbukti bersalah dan menerima sanksi administratif.

“Kita telah putuskan, kedua KPU yang melakukan tindakan hampir serupa tersebut terbukti bersalah dan akan menerima sanksi,” ucap Fahamsyah pada bengkulunews.co.id, Selasa, (05/03/2024).

Adapun bunyi putusan tersrebut, majelis sidang menyatakan terlapor, yakni 2 KPU Kabupaten terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Kemudian, majelis memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Dari bukti dan pemaparan jalannya sidang, kedua KPU kami beri sanksi teguran,” terang Fahamsyah.

Fahmasyah menyebutkan, adapun regulasi yang dilanggar yakni, 2 KPU Kabupaten terlapor terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan. Yakni Pertama, Pasal 350 Ayat (3) UU 7 Tahun 2017, Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.

Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

“Kita mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang dilanggar,” tutupnya