Logo

DPRD Provinsi Bengkulu akan Inventarisir Perda dan Pergub Sejak 2010

BENGKULU – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyebut akan menginventarisir pergub dan perda yang telah dibuat. Tak tanggung-tanggu, DPRD akan mengkaji perda yang terbit sejak tahun 2010.

“Program pengawasan ini kami mulai dari inventarisir perda atau pergub dan peraturan perundangan lainnya yang dilahirkan sejak tahun 2010 hingga saat ini,” katanya, Selasa (6/06/2023).

Usin menjelaskan, perda dan pergub yang telah terbit akan dikaji serta dievaluasi. Aturan-aturan itu akan dirinci kekurangan yang membuatnya belum atau tidak terlaksana dengan baik.

“Seberapa efektifnya pelaksanaan perda tersebut, apakah karena pergub sebagai Juklak Juknisnya belum ada, apakah program tekhnisnya belum ada, apakah terkait penganggaran,” jelas Usin.

“Apakah karena belum ada keputusan Gubernur, apakah karena ada peraturan perundangan baru yang harus dihentikan, dihapus atau dibulatkan atau kendala-kendala lainnya,” sambungnya.

Selain dievaluasi dalam rapat, Bapemperda juga akan melakukan kajian perbandingan dengan perda atau pergub serupa di daerah lain di Indonesia.

“Kita juga mengkaji dan menguji atau membandingkan dengan provinsi atau pemerintah pusat terkait perda, pergub atau peraturan lainnya dalam mendorong regulasi yang pro rakyat dan pembangunan kesejahteraan serta pelayanan publik bisa terlaksana dan terwujud,” ucapnya. (Advetorial)