DPRD Kota Bengkulu Sahkan Perda BPRS dan Penyertaan Modal BPRS

K. Hady
DPRD Kota Bengkulu Sahkan Perda BPRS dan Penyertaan Modal BPRS

Saat menyanyikan Indonesia Raya

Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali membuktikan kapasitasnya sebagai penyampai aspirasi masyarakat. Dengan fungsinya sebagai lembaga legislasi, dewan kota mengesahkan 2 perda baru.

Perda yang disahkan yakni perda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan perda penyertaan modal BPRS.

Dalam uraian penutupnya setelah mendengar jawaban dari pihak eksekutif, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, menyampaikan, pengesahan ini ialah wujud keberpihakkan dewan pada kepentingan masyarakat banyak.

“Ini bukti kalau dewan itu benar-benar memihak pada rakyat,” katanya.

Dengan sah nya dua perda terahir ini artinya 11 raperda yang dibahas DPRD Kota Bengkulu dalam beberapa bulan terakhir telah tuntas.

Paripurna pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi, sedangkan dari pihak eksekutif hadir asisten I bidang pemerintahan Pemkot Bengkulu, Fahriza Razzie yang mewakili Wali Kota.

Paripurna pengesahan yang dilakukan di ruang sidang kantor DPRD Kota ini berlangsung lancar. Awal acara para peserta diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia raya secara serentak.

Paripurna ditutup dengan menyanyikan lagu wajib bagimu negeri.(adv/Alwin)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!