Logo

DPRD Bengkulu Utara Hearing dengan Serbu Bahas Perizinan Indomaret

BENGKULU UTARA – Terkait rencana pembangunan Indomaret di Kabupaten Bengkulu Utara, DPRD Bengkulu Utara melakukan rapat kerja hearing bersama Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) dengan menghadirkan SKPD Bengkulu Utara.

Rapat Hearing ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Efendi SP, dan didampingi oleh anggota komisi III DPRD Juhaidi dan anggota Komisi III DPRD Dedy Syafroni.

Rapat hearing inipun berlangsung alot, namun belum juga memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, khususnya bagi SERBU dan pengusaha yang ada di Bengkulu Utara.

Meskipun pihak Eksekutif telah menanggapi semua pertanyaan dari pihak Serbu, namun pihak Serbu belum puas terhadap jawaban yang disampaikan oleh pihak Eksekutif sehingga tidak memberikan rasa puas.

Saat mendapat kesempatan untuk berbicara, Deno mengungkapkan permasalah perizian berdirinya indomaret, karena dalam sebuah perizinan pendirian sebuah industri harus selesai perizinan terlebih dahulu baru dapat melakukan pembangun, hal ini di nilai tidak sesuai oleh SERBU karena indomaret sudah mulai melakukan pembangunan.

“Gimana tentang perizinannya , sedangkan itu Indomaret sudah mulai membangun itu, gimana,” ungkap Deno.

Sementara itu, pihak eksekutif yang diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Zulkarnain mengatakan, bahwa pihaknya mengakui telah melakukan kebijakan sepenuhnya dalam pendirian Indomaret ini dengan melakukan syarat-syarat tertentu dengan Pemkab BU memiliki aturan tersendiri, bukan hanya mengganti sebuah nama.

Akan tetapi juga ada satu perjanjian, dimana di dalam MoU ada 1 item perjanjian ditekankan perjanjian itu harus menyiapkan etalase khusus, untuk 20 persen etalase hanya untuk produk unggulan daerah. Seperti ada dari IKM, BUMDes dan sebagainya. Ini tujuannya untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha mereka.

“Karena ada formulasi khusus sebelum melaksanakan MoU dan keputusan ini saya sampaikan sudah berdasarkan study banding ke beberapa daerah di Jawa yakni di daerah kolonprogo, sehingga Indomaret bisa mengakomodir produk unggulan milik BU, dengan pertimbangan ini lah Pemkab BU menyetujui MoU ini dilakukan,” jelasnya.

Hingga rapat berakhir sore tadi, baik dari pihak eksekutif, legistalif maupun pihak Serbu belum menemukan titik temu. Untuk Pihak Eksekutif akan kembali koordinasi ke Bupati, dan sedangkan pihak DPRD menunggu hasil koordinasi dengan Bupati. Dan Pihak Serbu tetap menolak atas pembangunan Indomaret.