Logo

DPRD Bahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu membahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu terkait Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 10 Tahun 2016 tentang potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah dan Kepariwisataan, maupun indikasi program pembangunan kepariwisataan.

Panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Jaini Khairin mengatakan, saat ini masih banyak permasalahan dalam mengelola potensi wisata.

”Masih banyak permasalahan dan pengelolaan wisata dari masing-masing daerah, sehingga diperlukan perencanaan secara matang dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan wisata, maka dari itu perlu rapat Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi  dan mengelola usulan dari masing-masing daerah kabupaten,” kata Jaini, Selasa (26/2).

Hal ini disampaikan, bertujuan agar terciptanya Raperda sebagai pengelolaan wisata daerah masing-masing, sehingga mendorong percepatan prasarana dan fasilitas destinasi pariwisata.

“Hal ini dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui program kepariwisataan, pengembangan investasi secara profesional. Sudah cukup lama menunggu Raperda tentang Kepariwisataan, sehingga ada yang sudah membuat Raperda duluan,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada 282 objek wisata buatan ataupun wisata alami yang memiliki sumber daya wisata dan daya tarik, yang terdata sejak tahun 2007 sampai 2017 di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Bengkulu yang segera dibangun oleh masing-masing daerah.