Bengkulu News #KitoNian

DPO Korupsi Irigasi Air Paruh Hulu Dihimbau Serahkan Diri

KOTA BENGKULU – Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu menghimbau DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan irigasi Air Paruh Hulu, Desa Mukaraho Lebong Selatan, Masyuri Alias Awi agar menyerahkan diri secara kooperatif.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Asisten Bidang Pidana Khusus Henri Nainggolan menghimbau agar Masyuri selaku kontraktor dari CV Devasindo Utama tidak mempersulit Tim JPU dan Koperatif.

”Datanglah baik-baik, nggak usah takut biarlah persidangan yang menentukan salah dan benarnya,” himbaunya, Jumat (9/3/2018).

Selain itu, sambung Henri dari pada dicari nanti lebih baik datang secara baik-baik, jangan lari seperti itu nanti bisa memberatkan dan mempersulit penyidikan.

”Datanglah, jangan lari seperti itu, nggak gentel itu, dia itu sudah tersangka tapi belum dilimpahkan, kan masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menahan enam orang tersangka yakni Ridwan Nurazi selaku PPK, Budi Kurniadi selaku PPK, Hamdani selaku pengawas, Joni Herlian selaku pengawas, Agus Afriansyah selaku PPTK serta Fahrul Razi sebagai PHO.

Akibat ulahnya tersebut, para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga
Tinggalkan komen