Logo

Dituding KPK Tak Punya Bukti,  JPU KPK: Nanti Kita Buktikan

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Khaerudin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Meskipun dituding oleh pengacara terdakwa Ridwan Mukti bahwa KPK tidak mempunyai bukti permulaan dalam melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya, hal tersebut tak membuat surut keyakinan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menangani perkara ini.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Khaerudin, silahkan saja pengacara terdakwa berpendapat tentang dakwaan dan proses hukum ini, pihaknya (KPK) tetap yakin dengan sangkaan dan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Itu pendapat mereka, bentuk haknya mereka bicara begitu. Tidak ada masalah. Kami yakin dengan sangat full dengan dakwaan kami. Baik dari sisi formalitas dan substansi kita sudah siap kok,” katanya saat ditemui usai jalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10/2017).

Soal tidak adanya surat perintah penahanan, penyidikan dan bukti permulaan yang disebut-sebut oleh pengacara Ridwan Mukti, Khaerudin menanggapinya dengan santai.

“Oh, itu nanti. Nanti kita akan buka dan sajikan bukti-bukti di persidangan. Sambil berjalan itu akan terjawab,” tandasnya.