Logo

Disnakertrans Bentuk Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Munarwan Syafui

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Munarwan Syafui mengatakan, pihaknya akan membentuk Dewan Pengupahan, yang bertugas untuk mengukur besaran upah minimum bagi para pekerja di Kota Bengkulu.

Dewan Pengupahan ini, kata dia, akan dibentuk pada tahun 2018 mendatang. Sehingga kedepannya, terang dia, UMK di Kota Bengkulu diperkirakan akan mengalami kenaikan.

”Karena tahun ini sudah berjalan, jadi pembentukannya kita mulai tahun depan. Konsepnya sudah ada tapi memang belum kita sampaikan ke DPRD,” kata Munarwan, Jumat (5/5/2017).

Ia mengatakan, dengan pembentukan ini artinya Kota Bengkulu akan menyusul Kabupaten Bengkulu Tengah, yang telah lebih dulu memiliki standar upah minimum pekerja. Sebab, terang dia, selama ini upah minimum di Kota Bengkulu masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1,7 juta rupiah.

Dewan pengupahan ini, kata Munarwan, nantinya akan dibebani tugas untuk melakukan survey tingkat kebutuhan hidup layak di Kota Bengkulu. Survey didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan harga barang kebutuhan pokok.

”Tiap kabupaten kan tidak bisa sama UMK nya, karakteristiknya kan berbeda. Makanya kalau kami dari Disnaker mengatakan memang seharusnya kita punya UMK,” pungkas Munarwan.