Logo

Dirwan Mahmud Dituntut Tujuh Tahun Penjara

BENGKULU – Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dituntut tujuh tahun penjara beserta denda 300 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Nur Aziz dan Muhamad Asri. Tidak hanya kurungan Dirwan juga tidak diberikan hak politik selama tiga tahun.

“Setelah menjalani pidana, hak politik dicabut selama tiga tahun,” ujar Nur Aziz, Kamis (10/1) di pengadilan Negeri PHI/Tipikor Bengkulu.

Dalam sidang tersebut, Dirwan sah dikenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Dirwan tertangkap KPK tengah menerima suap dari pengusaha bernama Jauhari dalam proyek pembangunan Bengkulu Selatan 2018 silam, tidak hanya Dirwan istrinya pun ikut terseret kasus korupsi tersebut.