Logo

Dipanggil BK, Teuku Zulkarnaen Walkout

Teuku Zulkarnaen dan Kusmito Gunawan (dari kiri)

Teuku Zulkarnaen dan Kusmito Gunawan (dari kiri)

Teuku Zulkarnaen dan Kusmito Gunawan (dari kiri)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnaen, keluar dari ruangan sesaat setelah dipanggil Badan Kehormatan (BK) terkait statemennya di media beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan yang pada saat pemanggilan mendampingi Teuku mengatakan, keduanya keluar dari ruang sidang dengan alasan sidang BK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme tatib.

“Kasarnya kami walkout, kami menganggap ada mekanisme yang belum sesuai dengan prosedur tatib,” kata Kusmito, Senin (13/11/2017).

Kusmito menjelaskan, jika BK melakukan pemanggilan sesuai dengan tatib DPRD, maka ia akan mempersilahkan anggota dari fraksi PAN untuk diperiksa.

“Silahkan kalau sesuai dengan tatibnya, kita bersedia. Ada tiga, perubahan tatib DPRD, beracara dan Kode Etik, itu belum disahkan,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Kusmito, BK tidak boleh melakukan pemanggilan terhadap Teuku, jika hanya didasari oleh tatib yang lama. Menurutnya, banyak hal yang lebih penting untuk diperhatikan oleh BK selain dari persoalan Waka II.

Disisi lain, Ketua BK DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales membantah tudingan jika sidang yang dilkukan tidak sesuai dengan tatib DPRD. Ditegaskan Suimi, sesuai dengan pasal 61 tentang tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD, BK memiliki tugas untuk memantau, mengevaluasi, moral, tugas dan disiplin anggota dewan.

“Jadi tidak benar apa yang dikatakan Teuku, baca pasal 61. Juga terkait ucapan Teuku bahwa pemanggilan harus ada aduan terlebih dahulu itu juga tidak benar, hukum kita mengatur adanya aduan dan tidak,” tegasnya.

“Sedangkan Kusmito, ia bersikeras untuk menyampaikan hal yang diluar kesempatan yang diberikan BK, nanti kita juga minta klarifikasi dari dia,” sampainya.

Pemanggilan Teuku ini, terkait ucapannya beberapa waktu lalu yang menyebut adanya oknum anggota DPRD yang menitip anggaran untuk disahkan. Teuku diminta oleh BK untuk meyebut siapa oknum yang dimaksud.