Logo

Dinilai Gratifikasi, LSM Soroti Dugaan ‘Setoran’ Wajib OPD di Lingkup Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Dugaan ‘setoran’ wajib setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu menjelang Pilgub 2020 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Pembangunan Republik Indonesia (GPP-RI). Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan gratifikasi tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum LSM GPP-RI, Jefri Lintang, kepada bengkulunews saat menyambangi kantor BN Media Group, Senin (2/3/20).

Dijelaskan Jefri masa-masa pencalonan kepala daerah merupakan periode yang rawan dengan korupsi dan transaksi suap. Apalagi, petahana yang ingin melanjutkan periode kedua atau dari Bupati/Walikota mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur.

“Kita bisa belajar dari kasus-kasus gratifikasi yang terjadi di Indonesia selama ini. Banyak petahana atau kepala daerah tingkat 2 tertangkap kasus gratifikasi untuk kepentingan Pilkada,” kata Jefri.

Jefri menambahkan, transaksi suap yang dimaksud berkaitan dengan jual-beli pencalonan, perebutan tiket pencalonan, hingga penerimaan suap oleh petahana untuk modal politik mereka.

Setoran masing-masing OPD yang diduga untuk membantu dana kampanye petahana sudah termasuk kategori korupsi.

Meskipun, kata Jefri, uang yang dikumpulkan bersumber dari gaji ASN di setiap OPD. Terlebih, tahapan Pilgub Bengkulu 2020 sudah dimulai.

“Apalagi uang yang disetorkan setiap OPD kepada satu OPD yang bertugas sebagai pengumpul sumbernya dari anggaran dinas,” sampai Jefri.

Baca juga : Jelang Pilgub, Setiap OPD Pemprov Bengkulu Diduga Wajib Setoran

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi tersebut. Alasanya, Gubernur yang terpilih nanti bersih dari korupsi.

Pihaknya, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tersebut ke APH dengan membawa bukti-bukti yang ada.

“Tentunya kami dan masyarakat ingin, Gubernur yang terpilih pada pilgub 2020 ini, bersih dari praktik-praktif korupsi,” demikian Jefri mengakhiri.

Penulis : Redaksi/Erlan