Logo

Dilema Pantai Panjang Untuk Ruang Publik

Sesuai dengan peraturan dalam tata ruang UU No. 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau meliputi taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Pantai termasuk dalam salah satu ruang terbuka yang harus bisa diakses publik. Ruang publik harus dapat diakses oleh masyarakat dari segala umur dan latar belakang sosial, sehingga menjadi ruang interaksi antar manusia yang lebih lebar didalamnya. Selama ini persepsi kita ruang terbuka hijau hanya taman kota atau hutan kota, akan tetapi Pantai salah satu ruang terbuka hijau seperti halnya taman kota, alun-alun dan lain sebagainya.

Ruang publik merupakan infrastruktur yang sangat penting dalam aspek pariwisata dan lingkungan. Bagaimana tidak, ruang publik menjadi tempat dimana wisatawan asing ataupun domestik cenderung menggunakannya untuk menikmati kota lebih dekat lagi. Menilik fungsinya tersebut, ruang publik harus dapat digunakan oleh masyarakat luas, memberi ruang untuk masyarakat berinteraksi sosial, dan dapat diakses secara cuma-cuma. Ruang publik juga menjadi cerminan budaya masyarakat melalui bentuk pengelolaan dan kebersihannya.

Pantai Panjang adalah ruang terbuka publik yang sangat luas, tempat dimana seluruh masyarakat Bengkulu dapat melepas penat sambil menikmati suasana pantai yang cerah dengan semilir angin yang menyegarkan. Saat ini Pantai Panjang juga telah banyak mengalami peningkatan, sehingga bukan hanya menambah geliat perekonomian akan tetapi menambah fasilitas bermain untuk anak-anak. Pantai Panjang menjadi pantai yang “menghibur” karena di sinilah tempat hiburan rakyat yang murah meriah yang dapat dinikmati seluruh kalangan masyarakat dari kalangan bawah sampai masyarakat kalangan atas. Untuk wisatawan yang datang juga menyugguhkan kuliner khas Bengkulu yang tidak akan bisa dilupakan. Jika pada penghujung pekan ataupun di sore hari bukan hanya menawarkan pemandangan sunset, akan tetapi pada pagi hari kawasan Pantai Panjang menjadi jogging track lapang yang juga digemari warga.

Pesona Ruang Publik dapat menjadi persoalan yang dilematis terkait pengelolaan dan tantangan-tantangan yang ditimbulkan. Wacana Pemerintah Kota Bengkulu untuk menarik retribusi bagi wisatawan Pantai Panjang agaknya perlu dikaji lebih mendalam lagi. Ini terkait dengan begitu banyak hal yang harus dibenahi dalam memajukan pariwisata Kota Bengkulu. Ada hal terkait dengan pengelolaan lingkungan di kawasan pantai yang harus menjadi prioritas dalam pembenahan tersebut. Bisa dilihat masih kurangnya tempat sampah, fasilitas umum seperti toilet yang tidak dikelola dengan baik.

Keinginan menjadikan pantai Panjang sebagai tambahan PAD dengan memungut karcis masuk dapat menimbulakan pro dan kontra pastinya di masyarakat. Mengingat pantai adalah akses publik, setiap masyarakat berhak untuk menikmatinya, maka wacana ini lebih baik ditinjau kembali. Karena pajak yang masyarakat serahkan selama ini juga bukankah untuk mendapatkan hak atas ruang terbuka hijau termasuk pantai.

Permasalahnya sekarang langkah lebih baiknya pemerintah daerah lebih menggiatkan pada penataan ruang publik dengan peningkatan infrastruktur dan pengelolaan pantai, Pemerintah cukup menata ulang aktivitas ekonomi didalamnya yang dapat menghasilkan transaksi cukup besar setiap harinya, tentunya diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang jauh lebih baik. Sehingga PAD bisa didapat dari sana dan masyarakat masih bisa mengakses pantai secara gratis. Dengan rakyat membayar pajak sewajarnya pemerintah daerah meningkatkan pengelolaan pantai sehingga hak rakyat atas akses pantai terpenuhi. Pantai Panjang merupakan hak publik dengan menggratiskan masyarakat melihat lautnya sendiri. Karena pantai, laut adalah salah satu kekayaan alam yang dapat diakses oleh masyarakat secara bebas. Dengan menjadikan Pantai Panjang sebagai ruang publik, masyarakat Bengkulu semestinya semakin menyadari perannya dalam menjaga rumahnya bersama sehingga bisa terwujud Kota Bengkulu sebagai icon pantai bersih di Indonesia.

Kita, sebagai warga negara yang baik dan penduduk kota yang aktif, harus ikut serta menjaga dan melestarikan fasilitas umum yang bisa meningkatkan sumber pemasukan atau devisa negara di bidang pariwisata. Ruang publik dibangun untuk kita nikmati dan kita jaga bersama, bukan untuk kita rusak bersama.(Penulis Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Pertama PNS BLH Provinsi Bengkulu)