Logo

Dilarang Berjualan di Atas Halte Bus

BENGKULU – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hasaloan Sormin menegaskan, Dishub melarang warga menggunakan Halte Bus Transrafflesia untuk berjualan. Pernyataan Sormin ini menanggapi adanya laporan warga yang menyebut Halte Bus digunakan untuk menjual durian.

“Masukan-masukan dari masyarakat kita respon dengan baik. Memang buah durian itu sifatnya musiman, tetapi tidak diperbolehkan untuk berjualan di halte tersebut,” kata Sormin saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/01/19).

Untuk mencegah adanya pedagang yang membandel, kata Sormin, Dishub akan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan warga sekitar.

“Maka kita akan melakukanan pendekatan-pendekatan dengan masyarakat, dan juga para pedagang. Boleh berjualan apa saja, akan tetapi tidak di halte bus, dikarenakan Halte diperuntukan untuk fasilitas umum dalam hal transportasi,” ujarnya.