Bengkulu News #KitoNian

Dilapor ke Bawaslu, KPU Provinsi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Sidang Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, Firdaus Jaelani di Bawaslu

BENGKULU – Sidang keputusan akhir Caleg DPRD Provinsi, Dapil Kepahiang, Firdaus Jaelani yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ke Bawaslu karena melayangkan surat pelanggaran administrasi ke dirinya, akhirnya terjawab.

Majelis persidangan Bawaslu, Ediansyah Hasan diakhir sidang menjelaskan, setelah melalui beberapa penyelidikan dan pertimbangan melalui sidang-sidang sebelumnya, KPU Provinsi sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana laporan pelapor,” ujar Ediansyah Hasan, pada Rabu (12/9) sembari mengetuk Palu tanda sidang berakhir.

Menanggapi keputusan tersebut, Firdaus Jaelani menuturkan bahwa dirinya menghargai setiap keputusan Bawaslu, dan dirinya masih memikirkan upaya kelanjutan sebelum DCT atas nasib dirinya yang akan melenggang sebagai calon legislatif.

“Sidang ini sifatnya sakral, semuanya sudah lihat keputusan tadi bahwa saya sebagai pelapor, ternyata tidak bersalah terlapornya, apapun keputusan Bawaslu kita hargai, upaya lanjutan juga kita pikir-pikir dulu,” kata Firdaus.

Firdaus juga menambahkan, bahwa dirinya cukup puas dengan keputusan Bawaslu, dan berharap ada jalan keluar untuk dirinya.

“Kita juga cukup puas, kita harapkan ada jalan keluarnya untuk saya, nantikan ada MA dan lain sebagainya, kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi  Eko Sugianto mengaku bersyukur akan kejelasan proses dari Bawaslu, yang memudahkan juga langkah KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Bawaslu telah membuat keputusan, proses ini sangat jelas, untuk langkah-langkah berikutnya termasuk langkah-langkah kami sebagai penyelenggara pemilu, lihat untuk mekanisme berikutnya karena prosesnya masih panjang, DCT aja belum,” tukas Eko.

Berita Terkait : Firdaus Jaelani Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi

Baca Juga
Tinggalkan komen