Bengkulu #KitoNian

Diduga Dana DD Dan ADD Diselewengkan, Bangun Jembatan Pakai Batu Kapur

Foto Ilustrasi

bengkulunews.co.id – Pemerintah pusat menganggarkan dana yang besar untuk memperkuat kelembagaan masyarakat agar mandiri dan dapat mendukung upaya pembangunan. Peningkatan infrastruktur desa melalui dana desa dan alokasi dana desa (DD ADD) diharapkan berimplikasi ke kegiatan yang lebih luas dan berdampak pada pengentasan kemiskinan desa.

Namun semangat itu justru dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menikmati keuntungan pribadi. Seperti yang terjadi di Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Kaya Kabupaten Bengkulu Utara. Diduga alokasi dana sebesar Rp 122 juta untuk pembangunan jembatan desa diselewengkan. Sebab pembangunan jembatan tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai RAB.

Pantauan Kontributor bengkulunews.co.id untuk Bengkulu Utara, terdapat batu kapur atau batu kuning di areal pekerjaan. Yang diambil tidak jauh dari lokasi tumpukan material. Jika dugaan penggunaan batu kapur untuk pembangunan jembatan benar, maka hal itu adalah sebuah bentuk penyimpangan. Proyek dilakukan berdasarkan keuntungan oknum semata, tanpa perduli ketahanan fisik bangunan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal ini kepada pihak pekerja dan tim teknis kegiatan (TPK), mereka terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan dan saling melempar permasalahan. Sedangkan Sekdes Tanah Hitam Feri juga belum bisa dihubungi, setelah di telepon berkali-kali ke nomor pribadinya, hingga berita ini diturunkan juga masih belum aktif.

Selain itu, ternyata galian c, tempat pengambilan batu kapur atau batu kuning sebagai bahan pembangunan jembatan itu, ternyata adalah galian c ilegal. Hal ini diketahui saat awak media mempertanyakan hal ini kepada Kabag Perizinan BLH Bengkulu Utara, yang akrab disapa Pak Boy tersebut. Dikatakannya, jika galian c tersebut tidak memiliki izin karenanya tidak diperbolehkan.

“Tidak diperbolehkan karena sangat merugikan pihak yang punya izin galian resmi. Apalagi itu diambil untuk bangun jembatan, pembangunan yang menggunakan dana pemerintah sudah ada RAB-nya, tidak boleh tidak sesuai RAB. Kalau mereka masih berani melakukan seperti yang adek wartawan sampaikan, itu sudah maling namanya,” tukas dia. [114]

Baca Juga
Tinggalkan komen