Logo

Dewan Tolak Revisi Perda Samisake

Dewan Tolak Revisi Perda Samisake


KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Revisi Perda No 12 tahun 2013, tentang dana bergulir Samisake, ditolak. Ini setelah 8 dari 9 fraksi di DPRD Kota Bengkulu menolak melakukan pengesahan. Penolakan ini didasari oleh polemik kepastian data perguliran dana samisake dan point revisi yang dikhawatirkan memiliki dampak hukum.

Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Darmawansyah mengatakan, alasan penolakan dewan ini cukup jelas, yakni pada point penarikan dana bergulir yang seharusnya sudah dikembalikan ke pemerintah daerah.

”8 dari 9 fraksi di paripurna ini meminta belum ada keputusan. Disitu kan sudah jelas, kita minta instansi terkait untuk menyampaikan data penerima by name by adress, tapi sampai saat ini belum,” kata Yudi, Rabu (3/5/2017).

Dengan penolakan ini, terang Yudi, pengesahan revisi perda samisake terpaksa ditunda. Penundaan akan dilakukan hingga audit BPK terhadap perguliran dana samisake selesai dilaksanakan.

”Ada kemungkinan di sahkan, tapi ditunda dulu, kita tunggu audit BPK nya selesai baru kita bahas, bukan berarti tidak setuju dengan samisake,” ujar Yudi.

Dalam Paripurna DPRD kali ini, DPRD baru mengesahkan dua perda lain. Yakni, perda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan penyertaan modal BPRS.