
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman (tengah) memimpin hearing bersama PDAM dan BKD
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Sudisman mengatakan, Komisi III tidak setuju dengan adanya pengalihan dana penyertaan Modal PDAM sebesar Rp 1,1 miliar ke dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pasalnya, di dalam Perda yang telah disahkan pada Februari lalu, penyertaan modal yang dikucurkan dari pemerintah pusat hanya diperuntukkan bagi PDAM.
“Di dalam Perdanya kan tidak seperti itu, kenapa dikurangi,” ucapnya, usai mendengar penjelasan PDAM dalam Hearing yang digelar, Rabu (2/8/2017).
Menurut Sudisman, berdasarkan perda yang telah disahkan, pemerintah menganggarkan biaya pemasangan 2.125 titik sambungan air gratis bagi warga kurang mampu senilai Rp 5,5 miliar. Namun, dalam penjelasan pihak PDAM, dana yang digunakan PDAM hanya sebesar Rp 4,4 miliar, sisanya sebanyak Rp 1,1 miliar dialihkan kepada dinas PUPR.
“Kenapa ada pengurangan, ini yang akan kami pertanyakan lebih lanjut, karena menyalahi prosedur,” pungkasnya.
Selanjutnya, dewan akan memanggildinas terkait pada hearing yang akan digelar pekan depan, diantaranya Dinas PUPR, BAPPEDA, PDAM, DPKAD dan pihak sekretariat daerah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!