Logo

Dewan Provinsi Sepakati 2 Raperda Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Bengkulu – Dewan Provinsi Bengkulu sepakat menindaklanjuti 2 usulan raperda Pemerintah Provinsi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ke pembahasan tingkat selanjutnya.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon yang memimpin sidang paripurna pada Selasa (19/3/2019) menuturkan, setelah menyimak penyampaian atas jawaban Gubernur Bengkulu tentang 2 Raperda tersebut, maka pihaknya menyimpulkan akan melaksanakan pembahasan ke tingkat selanjutnya.

“Dua Raperda ini, bisa disimpulkan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut melalui komisi yang membidangi bersama OPD teknis terkait,” sampai Edison.

Asisten III Gotri menyampaikan Jawaban Gubernur

Sementara, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menjelaskan bahwa dua raperda itu merupakan upaya pemerintah provinsi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari BUMD dan Pajak Daerah.

Suasana sidang paripurna

Sehingga aturan-aturan terkait kebijakan daerah terhadap BUMD dan Pajak Daerah bisa lebih relevan dengan kondisi Bengkulu saat ini.

“Jadi inikan akan kita bahas dulu antara komisi bersama OPD teknis. Itu kan bisa kita harapkan bisa segera disahkan, setidaknya hingga pertengahan tahun ini juga,” kata Gotri.

Sementara revisi beberapa kebijakan raperda bentuk tindak lanjut terkait operasional Transrafflesia.(Adv)

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir