Gambar BengkuluNews

Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Bengkulu

Alwin Feraro
Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Bengkulu

Sepanjang 10 tahun terakhir, Bengkulu berulang kali diguncang perkara korupsi bernilai besar. Tidak hanya melibatkan pejabat tinggi daerah, sejumlah kasus juga menyingkap pola rapuhnya tata kelola sektor strategis seperti pertambangan, pengelolaan aset daerah, hingga pembiayaan politik.

Puncaknya terjadi pada 2025, saat aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi sektor tambang dengan estimasi kerugian negara mencapai triliunan rupiah — terbesar dalam sejarah penegakan hukum di provinsi ini.

1. Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun: Rekor Terbesar di Bengkulu (2025)

Kasus korupsi sektor pertambangan yang disidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi perkara dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Bengkulu, dengan estimasi mencapai Rp1,8 triliun. Penyidik menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka, termasuk pihak swasta dan pejabat yang diduga terlibat dalam pengelolaan izin, aktivitas tambang ilegal, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Skala kerugian ini bukan hanya menunjukkan besarnya potensi kebocoran negara, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan sektor tambang di daerah yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi Bengkulu.

2. Dugaan Korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern: Kebocoran PAD Kota Bengkulu (2025)

Kasus kedua terbesar berasal dari sektor aset daerah. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyidik dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam perkara ini, penyidik menyita kompleks Mega Mall dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi. Nilai kerugian negara disebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, meskipun audit final masih berjalan.

Kasus ini membuka fakta bahwa aset strategis milik daerah dapat berubah menjadi sumber kerugian fiskal ketika kontrak, pengelolaan, dan pengawasan tidak berjalan transparan.

3. Gratifikasi dan Pemerasan oleh Mantan Gubernur Bengkulu (2024–2025)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan (extortion) terhadap aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi.

Dana yang dikumpulkan dari bawahannya diduga digunakan untuk kepentingan politik pada Pilkada 2024. Dalam proses hukum, Rohidin divonis penjara dan diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp39,6 miliar kepada negara.

Kasus ini menegaskan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang langsung menyasar birokrasi sebagai mesin pembiayaan politik.

4. Penyitaan Aset Gratifikasi Senilai Rp4,3 Miliar (2025)

Dalam pengembangan perkara gubernur, KPK juga menyita empat bidang tanah yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Sejumlah ASN diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Walaupun nilainya lebih kecil dibanding perkara tambang dan Mega Mall, kasus ini menunjukkan bahwa gratifikasi di Bengkulu telah membentuk ekosistem tersendiri, dari uang tunai hingga aset properti.

5. Kasus Historis: Suap Pejabat dan Aparat Penegak Hukum (2016–2017)

Dalam rentang 2016–2017, Bengkulu juga diwarnai sejumlah perkara penting:

  • Suap proyek jalan yang menjerat istri gubernur, ditangkap tangan oleh KPK.

  • Penahanan jaksa dan hakim Pengadilan Negeri Kepahiang karena menerima suap dalam penanganan perkara.

  • Kasus pengadaan bibit kedelai di Dinas Pertanian Bengkulu yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

Nilai kerugian negara dalam perkara-perkara ini lebih kecil, namun penting karena menunjukkan bahwa praktik korupsi telah menjalar hingga ke lembaga peradilan.

Baca juga : Gelombang Kasus Korupsi Guncang Bengkulu Sepanjang 2025, Dari Tambang Hingga Mega Mall

  • Reno

    Desember 30, 2025

    Semoga lebih baik ke depan