
BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat eks Direktur PT RSM berinisial SA kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini diketahui menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan proses tahap II tersebut. Ia menjelaskan, tersangka SA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah disesuaikan dengan KUHP baru yakni Pasal 603 dan 604.
“Untuk kepentingan penuntutan, tersangka SA dilakukan penahanan lanjutan dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu,” ujar Arief.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Bengkulu menyiapkan sekitar 13 jaksa yang merupakan gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya berinisial FM dan IR, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap I dari penyidik.
“Kita masih menunggu tahap I. Setelah itu akan kita teliti secara formil dan materil, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Selain tersangka, jaksa juga menerima berbagai barang bukti, di antaranya dokumen penting, delapan bidang tanah beserta sertifikat yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah telepon genggam.
“Apabila dalam persidangan terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka barang bukti tersebut akan dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,” jelas Arief.
Di sisi lain, penasihat hukum tersangka SA, M. Emir Mifta dan Riyan Franata, menyatakan kliennya merupakan mantan Direktur PT RSM periode 2006 hingga 2012 dan menilai kliennya bukan pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Emir, PT RSM dimiliki oleh sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan cangkang, dengan kendali mayoritas berada pada pemegang saham utama.
“Seluruh kebijakan strategis dan operasional berada di tangan pemegang saham mayoritas. Klien kami hanya menjalankan perintah,” tegas Emir.
Ia juga menyebut, keuntungan dari aktivitas tersebut diduga dinikmati oleh pihak lain, termasuk warga negara asing, dan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
Emir menambahkan, kliennya berkomitmen membuka perkara ini secara terang-benderang dan mendukung upaya pengembalian kerugian negara.
“Saat ini proses masih berjalan dan kami percaya penyidik akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!