Gambar BengkuluNews

Vonis Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu Diwarnai Dissenting Opinion, Tujuh Terdakwa Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

Dwinka Kurniawan
Vonis Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu Diwarnai Dissenting Opinion, Tujuh Terdakwa Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Kamis (12/3/2026).

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan rentang pidana mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.

Namun putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Persidangan mencatat adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim terkait terpenuhinya unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.

Dalam pendapat berbedanya, ketua majelis hakim menilai unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

Menurutnya, kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah daerah dan pihak swasta serta penjaminan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank merupakan praktik yang masih diperbolehkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Ketua majelis juga berpandangan bahwa pada saat peristiwa terjadi, bangunan PTM dan Mega Mall belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bengkulu sehingga belum berstatus sebagai barang milik daerah.

Dengan demikian, menurut pendapat tersebut, tidak terdapat aset pemerintah daerah yang diagunkan oleh pihak swasta.

Meski demikian, dua anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menilai unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

Perbedaan pandangan itu kemudian diputus melalui mekanisme musyawarah majelis hakim yang menghasilkan putusan berdasarkan suara mayoritas.

Vonis Para Terdakwa:

Dalam amar putusan yang dibacakan secara berurutan, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

1. Ahmad Kanedi
Mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI dua periode divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

2. Kurniadi Benggawan
Direktur Utama PT Tigadi Lestari dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp147,33 miliar. Sejumlah barang bukti yang telah disita turut dirampas untuk negara.

3. Satriadi Benggawan
Komisaris PT Tigadi Lestari divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

4. Hariadi Benggawan
Direktur PT Tigadi Lestari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

5. Wahyu Laksono
Divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

6. Budi Santoso
Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

7. Candra D. Putra
Mantan pejabat pertanahan tersebut divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu yang telah bergulir sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.

Majelis hakim menilai para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!